Selama tahun 2019, sebanyak 34 lembaga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, untuk pemanfaatan NIK, data kependudukan, KTP-el dan KIA. Terdapat 5 (lima) jenis PKS yang ditandatangani. Antara lain : PKS Pemanfaatan Data, PKS Pelaporan Data, PKS Pemanfaatan KIA, PKS Bantuan, dan PKS Pelayanan Desa/Lembaga.
“Kerjasama ini memberikan manfaat positif bagi kedua belah pihak, dan masyarakat tentunya. Karena dengan tertib adminduk mereka mendapatkan kemudahan untuk mengakses program pemerintah,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Pada tahun 2020, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul menargetkan penandatanganan PKS dengan 17 desa/lembaga.
Dukcapil Bisa!